Narkotika Dalam Pandangan Islam
Melihat judul tulisan ini , tidak mengherankan kalau orang banyak secara spontan mengatakan bahwa “NARKOTIKA HARAM”. Namun seorang muslim tidak dibenarkan menganggap HALAL atau HARAM sesuatu tanpa pengetahuan.
Narkotika sebagai bahan/obat seperti morfin, petidin, marihuana, ganja, heroin dan semacamnya sudah banyak dikenal melalui semua media massa. Bahan/obat ini berasal dari jenis tumbuh-tumbuhan, baik akar, batang, daun, bunga dan buahnya.
Selanjutnya dipergunakan orang secara langsung atau diolah terlebih dahulu. Cara menggunakan bahan/obat ini dapat melalui suntikan, diisap, dimakan, diminum, digosokan, dll.
Di Indonesia telah ada Undang-Undang tentang narkotika yang mengatur bagaimana penyediaan, penyimpanan, penggunaan, pengawasan, dan sanksi hukum atas bahan/obat narkotika. Penggunaannya menurut undang-undang terbatas pada penggunaan medis atas indikasi, oleh dan atau di bawah pengawasan dokter. Penyimpangan dari aturan ini, dikenakan sanksi hukum yang buktinya dapat kita ketahui dengan banyaknya penyimpan/pengedar narkotika yang dijebloskan ke dalam penjara bahkan dihukum mati.
Efek bahan/obat ini sebagiannya memacu susunan saraf pusat, sebagiannya menekan, bahkan ada yang mempunyai efek ganda, tergantung pada dosisnya. Karena dipacu atau ditekannya fungsi otak, maka timbullah tanda-tanda bahaya dari penggunaan narkotika antara lain ketagihan, berobahnya akal budi, mabuk, curiga, gelisah, kesadaran menurun, dll. Demikianlah sekelumit tentang narkotika dilihat dari segi biologis, medis, dan undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya kalau kita berbicara tentang pandangan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Bila kita telusuri Al Qur’an maka dapat ditemukan keterangan tentang bahan-bahan/zat yang dilarang oleh Allah SWT. untuk dimakan atau dipergunakan oleh ummat Islam yaitu daging babi, darah, bangkai dan sembelihan bukan karena Allah SWT. AQ. 2:173. Semuanya ini berupa hewan (ingat, narkotika dari tumbuh-tumbuhan).
Zat/bahan lain yang dilarang Allah adalah KHAMAR,(AQ. 2 : 219 dan 5 : 90). Allah SWT menjelaskan bahwa khamar mengandung dosa besar, najis dan menggunakannya adalah amal syaitan. Orang-orang beriman diperintah menjauhinya. Jelas, HARAM mendekatinya apalagi memanfaatkannya. Karena itu tidak pula diterangkan Allah bagaimana cara memanfaatkannya, apakah diminum, dimakan, diisap, digosok, atau dengan cara-cara lain.
Sumber khamar tidak dijelaskan Allah SWT apakah dari hewan atau tumbuh-tumbuhan. Al Qur’an ada melarang mendekati suatu pohon tetapi tidak juga menyebutkan nama pohon itu (AQ.2 : 35).
Mustahilkah kalau pohon yang dimaksud antara lain adalah tanaman Ganja, dan Tembakau ? Allah Maha Mengetahui.
Kita kembali memperhatikan KHAMAR yang oleh sebagian Ulama didefinisikan sebagai “MINUMAN YANG MEMABUKKAN”. Definisi dari Allah SWT sudah dijelaskan di atas: “Zat yang mengandung Dosa besar” (Fi-hima isymun kabi-r).
Kemudian secara terperinci Rasulullah Muhammad SAW. memberi penjelasan tentang ayat Allah SWT dengan hadits-haditsnya. Mengenai sumber khamar dan apa yang disebut khamar, Rasulullah SAW. bersabda : “AN UMARA QA-LA NAZALA TAHRI-MUL KHAMRI WA HIYA MIN HAMSATIN, MIN AL INABI WAT TAMRI WAL ASALI WAL HINTHATI WASY SYA’I-RI WAL KHAMRU MA- KHAMARAL AQLA”. (Muttafaqun Alaihi). Artinya: “ Dari Umar ia berkata: Telah turun (ayat) pengharam khamar, dan ia (khamar) dari lima: dari Anggur, dan Kurma, dan Madu, dan Gandum, dan Syair; dan khamar itu apa-apa yang merobah akal.
Jelas bahwa khamar berasal dari:
- Madu, (produk hewan)
- Anggur, Kurma (buah-buahan jenis tumbuhan)
- Gandum, Syair, (makanan pokok jenis tumbuhan)
Apa-apa yang merobah akal, (jenis tumbuhan, hewan, senyawa kimia, dan lain-lain).
Selain itu hadits ini menerangkan pula pengertian KHAMAR menurut Rasulullah Muhammad SAW. yaitu “KHAMAR ADALAH APA-APA YANG MEROBAH AKAL”.
Merobah akal dalam hal ini tentu dari yang baik menjadi kurang atau tidak baik. Perobahan akal semacam ini dalam ayat Allah SWT. dikatakan MENGANDUNG DOSA BESAR (sebagai akibat dosa besar).
Dalam menggolongkan bahan/obat kedalam khamar Rasulullah SAW. menjelaskan sebagaimana hadits berikut:
AN IBNI UMARA ANNANNABIYA SAW QA-LA : KULLU MUSKIRIN KHAMRUN WA KULLU MUSKIRIN HARAMUN, HR.Muslim. Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi SAW. telah bersabda: Tiap-tiap yang memabukkan itu khamar, dan tiap-tiap yang memabukkan itu haram”.
Hadits itu menjelaskan bahwa:
- Semua yang menyebabkan pemakainya mabuk adalah khamar (tidak khusus minuman).
- Semua yang menyebabkan pemakainya mabuk, hukumnya haram.
Kalau kita kaitkan dengan definisi khamar menurut hadits sebelumnya, maka tanda utama dari mabuknya seseorang adalah “perobahan akal”. Berobahnya akal tidak selamanya diikuti oleh gejala fisik, seperti menurunnya kesadaran, sakit kepala, mual, muntah, dll. Ada orang muntah-muntah tidak mabuk,dan sebaliknya ada orang mabuk tidak muntah.
Dengan penggolongan dan definisi khamar menurut Rasulullah SAW di atas, maka dapat dimengerti bahwa narkotika tergolong khamar.
Jadi karena khamar hukumnya haram, maka NARKOTIKA HUKUMNYA HARAM. Haram dalam hal ini mengandung resiko dunia dan akhirat. Di dunia menderita akibat narkotika di akhirat Jahannam menanti.
Bagaimana dengan narkotika atau khamar yang dijadikan obat ?
Saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini selain mengemukakan jawaban Rasulullah SAW. kepada sahabatnya yang bertanya tentang penggunaan khamar sebagai obat, yaitu :
- AN UMMI SALAMAH ANINNABIYYA SAW QA-LA : INN ALLAHA LAM YAJ AL SYIFA AKUM QAYMA HARRAMA ALAIKUM. Artinya: Dari Ummu Salamah dari Nabi saw sabdanya: “Sesungguhnya Allah SWT tidak jadikan obat bagi kamu, apa yang IA telah haramkan atas kamu.” HR. Baihaqi.
- AN WA ‘ILIL HADRAMI ANNA THA-RIQ BIN SUWAID SA-ALAN NABIYYU SAW. ANIL KHAMRI YASHNA ‘UHA LIDDAWA-‘I FA QA-LA, INNAHA LAISAT BI DAWA-IN WA LA-KINNAHA DA-UN. HR. Muslim, Artinya: “Dari Wa’il al Hadrami, bahwasanya Thariq bin Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang khamar yang ia jadikan obat. Jawab Nabi : Sesungguhnya khamar bukan obat melainkan penyakit.”
- MA ASKARA KASYIRUHU, FAQALI-LUHU HARA-MUN. HR. Ahmad. Artinya: “Apa-apa yang banyaknya memabuk-kan, sedikitnya(pun) haram.
Tiga hadits ini cukup gamlang sehingga tidak perlu dijelaskan lagi.
KESIMPULAN:
- Narkotika termasuk golongan khamar.
- Narkotika hukumnya haram, sedikit atau banyak.
- Khamar sumbernya dari hewan, tumbuhan, senyawa kimia dll.
- Khamar mengandung dosa besar, al. Merobah akal budi.
- Khamar bukan diminum saja, tetapi dapat juga dimakan, disuntik, diisap, digosokkan, dsb.
- Khamar bukan obat tetapi penyakit.
Akhirnya saya mengajak semua orang beriman menjauhi khamar atau narkotika, supaya kamu beruntung.
Wa billahit taufiq wal hudaa.